Ratu Entok Ditangkap, Horas Bangso Batak Dan Tokoh Agama Apresiasi Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H


Foto Saat Membuat Laporan di SPKT Polda Sumut

Medan |

Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap selebgram bernama Ratu Entok, Selasa (8/10/2024). Penangkapan ini dilakukan pihak kepolisian setelah Ratu Entok dilaporkan ke polisi akibat viral menyuruh Yesus memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan.

Usai menangkap, penyidik membawa Ratu Entok ke ruang pemeriksaan di Direktorat Siber Polda Sumut. Dia terlihat mengenakan baju warna merah dan celana abu-abu.

"Betul, (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya dan saat ini dalam pemeriksaan penyidik siber," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi seperti dikutip, Selasa (8/10/2024).

Ketua LBH Horas Bangso Batak Thomson Marasi Parapat,SH,MH didampingi, Donal Lubis,SH Sekjen LBH HBB, Dedy Mauritz Ketua DPW Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Ustad Martono Ketua Umum Forum Kebinekaan Indonesia Bersatu (FKIB) Apresiasi gerak cepat hal tersebut.

"Kami sangat apresiasi gerak cepat Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H dan Dir Siber AKBP Doni Satria Sembiring, SIK,SH,M.Si Polda Sumut yang mengamankan ratu entok yang diduga telah melalukan pengihinaan terhadap Agama Kristen," ungkapnya

Kami, Lanjut Thomson, telah melaporkan Ratu Entok ke Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/1373/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 04 Oktober 2024 Pukul 10.00 Wib. ternyata harapan dan keinginan kami direspon dengan cepat oleh Bapak Kapolda Sumut.

"Hari ini kami mendapatkan kabar bahwa Ratu Entok sudah diamankan oleh Dit Siber Polda Sumut, Kami sangat apresiasi dan sangat mendukung Polda Sumut untuk memproses hukum Ratu Entok yang diduga telah melakukan penghinaan kepada Agama Kristen. disini kami hadir di Polda Sumut ingin mengawal kasus ini sampai tuntas. sampai persidangan, dan terkait kasus ini kami siap dipanggil dimana pun dan kapan pun untuk memberikan keterangan di Kepolisian dan persidangan," pungkasnya

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Dedy Mauritz Ketua DPW Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) yang sangat apresiasi kabar tersebut.

"Kami apresiasi telah diamankan nya Ratu Entok dan saya juga meminta agar diproses sesuai dengan Undang Undang di Negara Repbulik Indonesia ini. supaya kedepan tidak ada lagi orang yang melakukan hal yang sama seperti Ratu Entok tersebut," tuturnya

Ustad Marto yang juga hadir di Polda Sumut pasca diamankannya Ratu Entok mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi langkah cepat Polda Sumut.

"Saya pertama kali menyesalkan tindakan dari Ratu Entok yang diduga telah menistakan Agama Kristen melalui media sosial. seharusnya Ratu Entok menyadari bahwasanya perbedaan keyakinan itu sudah merupakan ketentuan dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan di dalam Agama Islam Sendiri hal itu sudah dijelaskan di dalam surat Kafirun bahwasanya bagimu Agamamu bagiku Agamaku, Artinya kita tidak boleh mencampuri bahkan menghina diluar Agama yang kita yakini, Sehingga bila ada Masyarakat yang melaporkan Ratu Entok terkait postingan di media sosial wajar wajar saja dan Pihak Kepolisian harus tanggap meyikapi laporan tersebut dan segera memprosesnya lebih lanjut agar tidak menimbulkan isu sara yang lebih luas sehingga dapat mengganggu stabilitas keamanan di Sumut," tuturnya (***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama